hadist arba'in ke 9
Hadits ini terdapat dalam kitab Muslim dari Abu Hurairah, ia
berkata : ³Rasulullah berkhutbah dihadapan kami, sabda beliau : Wahai manusia,
Allah telah mewajibkan kepada kamu haji, karena itu berhajilah, lalu seseorang
bertanya : Wahai Rasulullah..apakah setiap tahun?, Rasulullah diam, sampai
orang itu bertanya tiga kali, lalu Rasulullah bersabda : Kalau aku katakana
³ya´ niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya, kemudian
beliau bersabda lagi :Biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan, karena
kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan menyalahi
nabi-nabi mereka. Maka jika aku perintahkan melakukan sesuatu, kerjakanlah
menurut kemampuan kamu, tetapi jika aku melarang kamu melakukan sesuatu, maka
tinggalkanlah.
Laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah adalah Aqra’ bin
Habits, demikianlah menurut suatu riwayat. Para ahli ushul fiqh mempersoalkan
perintah dalam agama, apakah perintah itu harus dilakukan berulang-ulang
ataukah tidak. Sebagian besar ahli fiqh dan ahli ilmu kalam menyatakan tidak
wajib berulang-ulang. Akan tetapi yang lain tidak menyatakan setuju atau menolak,
tetapi menunggu penjelasan selanjutnya. Hadits ini dijadikan dalil bagi mereka
yang bersikap menanti (netral), karena sahabat tersebut bertanya ³Apakah setiap
tahun?´ sekiranya perintah itu dengan sendirinya mengharuskan pelaksanaan
berulang-ulang atau tidak, tentu Rasulullah tidak menjawab dengan kata-kata
³Kalau aku katakan ³ya´, niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup
melakukannya´ Bahkan tidak ada gunanya hal tersebut ditanyakan. Akan tetapi
secara umum perintah itu mengandung pengertian tidak perlu dilaksanakan
berulang-ulang. Kaum muslim sepakat bahwa menurut agama, bahwa haji ituhanya
wajib dilakukan satu kali seumur hidup.Kalimat, ³Biarkanlah aku dengan apa yang
aku diamkan´ secara formal menunjukkan bahwa setiap perintah agama tidaklah
wajib dilaksanakan berulang-ulang, kalimat ini juga menunjukkan bahwa pada
asalnya tidak ada kewajiban melaksanakan ibadah sampai dating keterangan agama.
Hal ini merupakan prinsip yang benar dalam pandangan sebagian besar
ahlifiqh.Kalimat, ³Kalau aku katakan ³ya´ tentu menjadi wajib´ menjadi alasan
bagi pemahaman para salafush sholih bahwa Rasulullah mempunyai wewenang
berijtihad dalam masalah hukumdan tidak diisyaratkan keputusan hukum itu harus
dengan wahyu.
Kalimat, ³apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka
lakukanlah menurut kemampuan kamu´ merupakan kalimat yang singkat namun padat
dan menjadi salah satu prinsip penting dalam Islam, termasuk dalam prinsip ini
adalah masalah-masalah hukum yang tidak terhitung banyaknya, diantaranya adalah
sholat, contohnya pada ibadah sholat, bila seseorang tidak mampu melaksanakan
sebagian dari rukun atau sebagian dari syaratnya, maka hendaklah ialakukan apa
yang dia mampu. Begitu pula dalam membayar zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi
tanggungannya, bila tidak bisa membayar semuanya, maka hendaklah ia keluarkan semampunya,
juga dalam memberantas kemungkaran, jika tidak dapat memberantas semuanya,maka
hendaklah ia lakukan semampunya dan masalah-masalah lain yang tidak terbatas
banyaknya. Pembahasan semacam ini telah populer didalam kitab-kitab fiqh.
Hadits diatas sejalan dengan firman Allah, QS. At-Taghabun 64:16, ³Maka
bertaqwalah kepada Allah menurutkemampuan kamu´ Adapun firman Allah, QS. Ali
µImraan 3:102, ³Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan
taqwa yang sungguh-sungguh´ ada yang berpendapat telah terhapus oleh ayat
diatas. Sebagian ulama berkata : Yang benar ayat tersebut tidak terhapus bahkan
menjelaskan dan menafsirkan apa yang dimaksud dengan taqwa yang
sungguh-sungguh,yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah,
dan Allah memerintahkan melakukan sesuatu menurut kemampuan, karena Allah
berfirman, QS. Al-Baqarah 2:286, ³Allahtidak membebani seseorang diluar
kemampuannya´ dan firman Allah dalam QS. Al-Hajj 22:78,³Allah tidak membebankan
kesulitan kepada kamu dalam menjalankan agama´Kalimat, ³apa saja yang aku
larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu jauhi´maka hal ini menunjukkan
adanya sifat mutlak, kecuali apabila seseorang mengalami rintangan/udzur
dibolehkan melanggarnya, seperti dibolehkan makan bangkai dalam keadaan
darurat,dalam keadaan seperti ini perbuatan semacam itu menjadi tidak dilarang.
Akan tetapi dalam keadaan tidak darurat hal tersebut harus dijauhi karena ada
larangan. Seseorang tidak dapat dikatakan menjauhi larangan jika hanya menjauhi
larangan tersebut dalam selang waktu tertentu saja, berbeda dengan hal
melaksanakan perintah, yang mana sekali saja dilaksanakan sudah terpenuhi.
Inilah prinsip yang berlaku dalam memahami perintah secara umum, apakah suatu
perintah harus segera dilakukan atau boleh ditunda, atau cukup sekali atau
berulang kali, maka hadits ini mengandung berbagai macam pembahasan
fiqh.Kalimat, ³Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena
banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi
mereka´ disebutkan setelah kalimat, ³biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan
kepada kamu´ maksudnya ialah kamu jangan banyak bertanya sehingga menimbulkan
jawaban yang bermacam-macam, menyerupai peristiwa yang terjadi pada bani Israil,
tatkala mereka diperintahkan menyembelih seekor sapi yang seandainya mereka
mengikuti perintah itu dan segera menyembelih sapi seadanya, niscaya mereka
dikatakan telah menaatinya.Akan tetapi, karena mereka banyak bertanya dan
mempersulit diri sendiri, maka mereka akhirnya dipersulit dan dicela.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khawatir hal semacam ini terjadi pada
umatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar